Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Proyek Kereta Cepat
Biaya Kereta Cepat Membengkak, Wakil Ketua MPR: Saatnya Evaluasi Proyek-proyek Mercusuar
2022-08-02 13:03:00
 

Ilustrasi. Tampak pembangunan jalur Rel Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan meminta kepada pemerintah agar menjelaskan kepada rakyat terkait keberlanjutan proyek Kereta Cepat Jakarta - Bandung (KCJB). Proyek ini sedari awal memang telah begitu kontroversial dan menyita perhatian banyak kalangan, baik dari sisi pembebasan lahan, pembiayaan yg katanya tidak melalui APBN kemudian berubah menjadi di support oleh APBN dan sekarang masaalah adanya pembengkakan biaya pihak China meminta agar Pemerintah RI menanggung biaya tsb. Penjelasan ini dirasa penting dan mendesak mengingat proyek ini belum juga tuntas dan menyita dana pembangunan yang begitu besar.

"Saya kira yang terpenting adalah pemerintah harus mampu menjelaskan kepada rakyat tentang nasib dan keberlanjutan proyek KCJB ini. Jika menilik dari sisi daya ungkit infrastruktur untuk perekonomian, saya kira semua akan setuju. Namun ini kembali lagi pada soal prioritas pembangunan dan kondisi negara saat ini dan meminggirkan aspek pembangunan lain, terutama soal kebutuhan pokok rakyat, narasi itu patut dipertanyakan," ujar Politisi Senior Partai Demokrat ini, Sabtu (30/7).

Lebih lanjut Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden SBY ini mengingatkan bahwa di tengah keterbatasan keuangan negara, pemerintah harus mampu mengalokasikan semua sumber daya seadil dan seefisien mungkin. Jangan kita terjebak pada proyek mercusuar namun rakyat kesulitan. Tujuan minimal pembangunan adalah ketercukupan kebutuhan mendasar rakyat. Karena itu, jika rakyat saja masih banyak yang miskin dan menganggur, ada baiknya kita melakukan napak tilas arah pembangunan.

"Jika negara mesti menanggung pembengkakan biaya proyek KCJB ini, mesti ada yang keliru dengan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Kapasitas fiskal kita sudah sangat terbatas, utang juga semakin menggunung. Jika dibebani lagi dengan beban biaya proyek yang semestinya tidak perlu terjadi, tentu ini akan sangat memberatkan keuangan negara. Sudah saatnya perencanaan dan pelaksanaan proyek KCJB ini dievaluasi," tutur Syarief.

Menurut Profesor di bidang Strategi Manajemen Koperasi dan UKM ini, evaluasi kelayakan proyek adalah hal yang lumrah, apalagi jika pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai, atau meleset jauh dari yang direncanakan. Bagi Indonesia yang daya dukung APBN nya terbatas, faktor penganggaran ini menjadi sangatlah krusial. Sudah menjadi tugas pemerintah untuk memastikan proyek-proyek pembangunan berjalan dengan terencana, terarah, dan presisi.

"Inisiatif pembangunan infrastruktur adalah hal yang baik, namun juga harus ditopang dengan perencanaan dan pelaksanaan yang baik. Perencanaan ini harus berpijak pada skala prioritas dan efisiensi pembiayaan. Hal yang sama juga untuk pelaksanaannya mesti selaras dengan apa yang telah direncanakan. Jika perencanaan dan pelaksanaan bersilang arah dan tidak terencana dengan teliti dan baik , maka tinggal tunggu waktu saja pembangunan itu menjadi kontraproduktif. Inilah esensi dasar pembangunan yang mesti kita hayati bersama," tutup Syarief.(MPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Proyek Kereta Cepat
 
  Digugat Gegara Berita Utang Kereta Cepat, KompasTV Cari Solusi ke Dewan Pers, Forum Pemred dan AJI
  Legislator Sesalkan Tambahan PMN Rp3,2 T untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
  KNKT dan Kepolisian Harus Lakukan Investigasi Anjloknya Kereta Konstruksi KCJB
  Legislator Sayangkan Minimnya Kajian Mengenai Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung
  Biaya Kereta Cepat Membengkak, Wakil Ketua MPR: Saatnya Evaluasi Proyek-proyek Mercusuar
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2